Terkesan 'Abuse Of Power' MUI Didemo Sejumlah Ormas

Terkesan 'Abuse Of Power' MUI Didemo Sejumlah Ormas

EB
Eko Budiarso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Menuntat pihak Majelis Ulama Indonesia untuk tetap bersama-sama menjaga perdamaian, dan bukan sebaliknya.

Menuntut kepada seluruh pihak serta masyarakat Indonesia yang terlibat dalam persoalan Pondok Pesantren Al-Zaytun dan Saudara Panji Gumilang, untuk menahan diri, memberikan kebebasan, serta mendukung pihak Aparatur Hukum bertindak secara profesionalitas dan integritas, dengan menggu Putusan Pengadilan yang mengikat.

Semua pihak agar memperhatikan Hak Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Pondok Pesantren Al-Zaytun dan Saudara Panji Gumilang.

Pernyataan Sikap :
Bahwa Pondok Pesantren Al-Zaytun adalah lembaga pendidikan berbasis PesantreHukum masuk dalam bagian penyelenggara pendidikan nasional.

Bahwa pendidikan adalah hak segenap warga negara dan warga negara berhak untuk memilih tempat menempuh pendidikan.

Bahwa berdasarkan hak pendidikan setiap warga negara dan Pondok Pesantren Al-Zaytun sebagai bagian penyelenggara pendidikan nasional, Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak berhak untuk dihentikan segala kegiatan belajar mengajarnya.

Bahwa segala perbedaan pandangan baik yang dimiliki Saudara Panji Gumilang ataupun Pondok Pesantren Al-Zaytun di lindungi oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Bahwa tuduhan Pondok Pesantren Al-Zaytun terindikasi menganut Paham Negara Islam Indonesia tidak melanggar ideologi yang dilarang di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR Nomor XXVMPRS/1996 Tahun 1966.

Tanggapan MUI, sebagaimana disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Aliran Sesat, Pemurtadan : Prof. Utang Ranuwijaya saat menerima perwakilan pengunjuk rasa yakni Pimpinan Wilayah Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta, Muhammad Afiffudin Anshori, S. H, dan Ketua Umum SNKB Ustaz Bram Azhar Belutowe dan Sekjen DPP SNKB Abdul Haris :

1. Menyampaikan Apresiasi Aksi pada hari ini MUI, membuka pintu kepada masyarakat termasuk pemuda bulan Bintang dan SNKB.

2. MUI menyatakan bahwa fatwa diberikan ditujukan sebagai rujukan kepada pemerintah.

3. MUI tidak ada niat membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun.

4. MUI lebih berfokus kepada Saudara Panji Gumilang.

5. MUI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menambah kegaduhan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pihak Kepolisian.

6.Adapun tuntutan dari Teman-teman Aksi Pemuda Bulan Bintang dan SNKB, akan kita rapatkan dirapat pimpinan MUI.

7.MUI akan menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan proses pengadilan.