Kuasa hukum Panji Gumilang dari HADE Indonesia Raya ini juga yakin jika sebagai seorang tokoh, Anwar Abbas pasti tahu tentang apa yang sebenarnya terjadi.
"Namun dengan maksud untuk menghina dan menfitnah klien kami, maka dia melakukan tuduhan tersebut di atas di media televisi dan disimak oleh seluruh pemirsa di Indonesia, dan kemudian tuduhannya disitir oleh berbagai pihak dan diupload di sosial media, sehingga menjadi viral dan memperkeruh keadaan," tambah Hendra.
Lebih lanjut Hendra tidak yakin, jika seorang Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti Anwar Abbas adalah sosok yang "buta digital" atau "digital illiterate".
"Bersangkutan melakukannya dengan sengaja sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya Institusinya Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang sangat gencar melakukan upaya penyudutan kepada klien kami, dan jika semua disimak secara utuh, maka Anwar Abbas *tergugat" dan semua prilaku pimpinan Majelis Ulama Indonesia, sudah bisa di kriteriakan sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), dan karenanya telah melanggar Konsitusi yakni UUD 1945," sambung Hendra.
Penasehat hukum Ponpes Al Zaytun tidak hanya mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas namun juga kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam surat gugatan, Hendra menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 ( satu rupiah) dan Rp 1,000,000,000,000 (Satu Triliun Rupiah) atas kerugian material dan inmateriel.
Selain gugatan perdata, Hendra akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian sebagaimana para wali santri melaporkan Ken Setiawan ke pihak kepolisian.
"Walau sampai release ini disampaikan pihak Bareskrim belum menfollow up laporan para wali santri, sementara laporan Ken Setiawan menjadi salah satu dasar Bareskrim untuk memeriksa klien kami," ujar Hendra.
Hendra berharap, pihak yang berwajib mempertimbangkan asas keadilan, sehingga tidak ada kesan-kesan kriminalisasi.
Terhadap kasus ponpes Al Zaytun, pihak kuasa hukum Panji Gumilang akan menyampikan berbagai kajian kepada lembaga International yang berkompeten menangani HAM, melalui Sekertaris Jenderal PBB, langsung ke Markas Besar PBB di New York, atau melalui United Nations di Indonesia.










