Ken Setiawan dan Herri Pras, kata Iwan telah memfitnah masyarakat luas khususnya santri dan Walisantri di Ponpes Al Zaytun.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, dari Lembaga Hukum Hade Indonesia Raya Irwansyah, SH, MH mengatakan, psikologi korban terganggu akibat pemberitaan Ken dan Herri.
"Kami menangani kasus mengenai Wali Santri ini (Ma'had Al Zaytun) yang kondisinya teraniaya dengan berita-berita bohong yang menyebabkan psikologisnya terganggu," ucap Kuasa Hukum Wali Santri Al Zaytun, Irwansyah, S.H,.M.H, di Mabes Polri, pada Selasa 27 Juni 2023.
Bukan hanya Wali Santri, kata Irwansyah berita bohong yang disebar Ken Setiawan dan Herri Pras juga mempengaruhi psikologis santri-santri Al Zaytun.
"Ini akibat-akibat pemberitaan yang bohong tidak benar dan disebarkan secara luas," bebernya.
Kuasa hukum lainnya, Sukamto, S.H, M.H, telah melaporkan Ken Setiawan dan Herri Pras yang diduga telah menyebarkan berita bohong melalui kanal Youtubenya.
"Di broadcast 22 Mei 2023 lalu Ken membuat pernyataan bahwa dosa bisa ditebus. Santri Al Zaytun bisa berzina bisa melakukan pacaran apabila ada uang 2 juta dosanya bisa ditebus ini pernyataan tidak benar dan bohong," kata Sukamto.
Menurut Sukamto akibat perbuatannya Ken dan Heri telah meresahkan banyak orang khususnya kepada wali santri dan santri Ponpes Al Zaytun.
"Kedua terlapor ini berdasarkan pasal 311 soal memfitnah dan pasal 14 UU ITE juga pemberitaan bohong dan satu pasal 27 ayat 3 UU ITE telah mendistribusikan pemberitaan yang sesat dan fitnah," jelasnya.










