“Tapi ketika persoalannya ditanyakan kepada Dirjen Bina Marga, mereka menyebutkan jawaban sudah dibuat tapi yang akan menandatangani surat tersebut belum masuk kantor karena musim Covit 19.Sementara pihak Ombusman sebagai pengawas kinerja para Kementerian hanya menyebut, persoalannya sudah ditangani dengan menunggu jawaban dari pihak Kementerian PUPR. Sedangkan pihak KPK dan DPR yang telah dilaporkan tentang masalah ini, belum mau berkomentar. Tidak jelas apakah kedua lembaga ini masih dalam sibuk dengan pekerjaan lain atau dalam suasana prihatin akan situasi Covit 19.Lebih Memprihatinkan .Lebih memprihatinkan atas ketidak pedulian perusahaan BUMN untuk membayar ganti rugi atas pemakaian tanah rakyat,” papar Upa Labuhari.
Ia mengatakan, terjadi pada PT Pertamina Gas pada anak perusahaan Pertamina di daerah Kutai Timur Kaltim. Perusahan plat merah ini awalnya meminta izin kepada pemiliknya Hj Zahra agar diperkenankan melewati tanahnya untuk akses jalan keluar masuk mobil tangki guna memenuhi kebutuhan air bagi operator dan security yang bertugas di stasiun Kompresor Gas ( SKG) 53.
Denganertimbangn untuk kepentingan negara dan bangsa akhirnya pemilik tanah memberikan pinjam pakai jalan tanpa sewa kepada pihak perusahan yang dulunya bernama Vico Indonesia. Tapi dua tahun kemudian atas kesadaran Vico Indonesia mereka memberikan sewa atas penggunaan lahan milik Hj Zahra.
Sewa ini, menurut Upa Labuhari merupakan suatu taktik tipu muslihat karena selama dalam posisi sewa Vico Indonesia bukan hanya menggunakan tanah milik rakyat ini untuk jalan keluar masuk kendaraan proyeknya, tapi lebih itu membangun beberapa bangunan perkantoran tanpa izin.
Pemilik tanah ini kemudian membuat pengaduan ke Polda Kaltim untuk menindak pihak Vigo Indonesia karena membangun gedung perkantoran diatas tanahnya tanpa izin . Ketika pengaduan ini dalam pengusutan di Polda Kaltim, tiba tiba pihak Polda menyerahkan pengusutannya ke Polres Bontang. Di Polres Bontang, pelaporan ini tidak ditindak lanjuti tapi malah diputar balik dengan menjadikan pelapor sebagai tersangka dalam dugaan pemakaian surat tanah palsu berdasarkan laporan Vico Indonesia yang saat ini bernama PT Pertamina Gas.
Penyidik Polda Kaltim menyebutkan ketika perkara pelaporan Hj Zahra disidik di Balikpapan diketahui PT Vico Indonesia yang sekarang ini bernama PT Pertamina Gas, pihak terlapor tidak dapat menunjukkan hak kepemilikannya seperti sertifikat selain daripada surat ijin prinsip dari Gubernur Kaltim yang keabsahannya masih diragukan.Peristiwa memutar balik fakta yang ada ini menurut Upa Labuhari ,SH akan diadukan ke Bareskrim Polri, Propam Mabes Polri dan lembaga pengawas Polri, Kompolnas.
“Peristiwa yang memutar balikkan fakta ini benar benar memalukan institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum di tanah air,” kata Upa Labuhari yang juga sebagai ketua Masyarakat Peduli Polri ,sambil menambahkan, sepertinya kliennya Hj Zohra sudah jatuh, ketimpa tangga pula.
Tanahnya dirampas begitu saja tanpa dibayar oleh perusahaan plat merah kini yang bersangkutan menjadi tersangka karena diduga memiliki surat tanah palsu yang dibuat di depan seorang Notaris pejabat pembuat akte tanah yang juga adalah camat Tanjung Pandan Kutai Timur.










