Terkini.id, Bogor Kota – Kapolresta Bogor Kombes Pol. Hendri Fiuser berikan keterangan pers terkait penangkapan 17 orang tersangka pengedar narkotika dan obat keras berbagai merk di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (4/3/2020).
Satnarkoba Polresta Bogor berhasil mengamankan 17 pengedar tembakau sintesis, narkoba jenis sabu serta obat keras berbagai merk dan jenis.
Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, 17 tersangka yang diamankan berprofesi pengedar, kurir dan lainnya yang masih terus dalam pengembangan-pengembangan dan belum ada dalam katergori residivis artinya belum ada yang pernah tertangkap dua kali.
Hendri Fiuser menambahkan, selain menangkap 17 tersangka, Satnarkoba juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis, ganja 100 gram, Pil Ekstasi 60 butir sabu seberat 118,28 gram, ganja 100 gram, Pil Ekstasi 60 buti dan 355 butir obat keras.
Tersangka berinisial APA, JI, RV, IJ, AS, EK, RI, MR, MF, FI, MI dan WA dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun.
“para tersangka terjerat pasal narkotika dan pasal kesehatan dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 1 milyar, ” ujar Hendri.










