Kode Perilaku Perusahaan Pers Terkini.id

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai perusahaan pers, terkini.id mematuhi Undang-undang Pers, serta semua aktivitas terkait peliputan, wawancara dan penerbitan berita dilakukan dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

Untuk itu, ditetapkan kode perilaku perusahaan pers terkini.id, yang mengacu kepada Undang-undang Pers, Kode Etik Jurnalistik serta nilai-nilai dan tujuan perusahaan.

  1. Wartawan dan semua anggota redaksi terkini.id wajib mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
  2. Dalam melaksanakan tugas, wartawan dan semua anggota redaksi terkini.id harus berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik
  3. Dalam menjalankan tugas, wartawan dan staf Perusahaan terkini.id harus menggunakan identitas (Kartu Pers) dan id card perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi. Wartawan terkini.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  4. Wartawan terkini.id dalam bekerja harus independen dalam memberitakan, menggunakan hati nurani dan tanpa intervensi pihak lain, berimbang serta tidak punya itikad buruk.
  5. Wartawan terkini.id wajib menghormati hak privasi narasumber, tidak merekayasa foto, suara maupun hasil liputan serta tidak melakukan plagiat.
  6. Wartawan terkini.id harus menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  7. Wartawan terkini.id tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul serta tidak boleh menyebutkan identitas korban kejahatan asusila serta identitas anak korban pelaku kejahatan.
  8. Redaksi terkini.id, harus menggunakan hak tolak demi melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, serta menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  9. Redaksi terkini.id tidak menerbitkan atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  10. Wartawan terkini.id menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  11. Redaksi terkini.id akan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  12. Redaksi terkini.id wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Ditetapkan di :
Makassar, 5 Januari 2023
PT. Makassar Indomedia
Adhi Santoso, BBA, MM (Direktur)