PT. PP Melanggar Kesepakatan Dengan Warga BMPTVSI

PT. PP Melanggar Kesepakatan Dengan Warga BMPTVSI

A
Arman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Depok - Warga yang tak terima datangi kantor Pembangunan Perumahan (PP) meminta klarifikasi atas pekerjaan pemindahan pagar jalan di lokasi Proyek Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Warga yang diwakili Panglima BMPTVSI Silalahi didampingi Sekjen Alexsandria Bangun, Datangi ke kantor PP, meminta mengklarifikasi soal kesepakatan surat pernyataan yang pernah dibuat dan ditandatangani oleh Ketua pelaksana PP Daryono, Tanggal 04 Maret dan 17 Maret 2020, kesepakatan lisan yang pernah dibuat, tentang pencocokan data yang dimiliki PP dan BMPTVSI.

PT. PP Melanggar Kesepakatan Dengan Warga BMPTVSI
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua pelaksana, Daryono (04/03/2020) fhoto: Arman

"Tuntutan BMPTVSI batasan pagar yang pernah ada, harus tetap ada pada tempatnya," kata Silalahi dibatas pagar yang sudah digaris BMPTVSI line oleh BMPTVSI, di Jln. Perjuangan 10, Kampung Bulak, Kel. Cisalak, Kec. Sukmajaya, Depok, Rabu (01/04/2020).

Menurut Silalahi, kesepakatan lisan itu tidak di indahkan oleh pihak PP. Terbukti pagar bergeser sejauh atau kurang lebih tiga puluh meter. Jalan umum warga. "Seharusnya mereka mentaati kesepakatan lisan yang sudah dibuat," ucap panglima dengan lantang.

Setelah perwakilan BMPTVSI diterima oleh perwakilan PP, untuk mengklarifikasi tentang bergesernya pagar tersebut. Maka kedua belah pihak menuju lokasi pagar tersebut.

Sementara itu Yuli Prabowo sebagai perwakilan PP mengatakan, kepada warga bahwa pekerjaan tersebut sesuai perintah owner, Kementrian Agama (Kemenag) dan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) karena menurutnya, semua pekerjaan ini sesuai gambar yang diberikan kemenag.

PT. PP Melanggar Kesepakatan Dengan Warga BMPTVSI
Yuli Prabowo saat memberikan klarifikasi dihadapan Warga BMPTVSI, di Jln. Perjuangan 10, kampung Bulak, Kel. Cisalak, Kec. Sukmajaya, Depok, Rabu (01/04/2020) fhoto: Arman

"Kami disini hanya pelaksana, kami disini hanya karyawan, dan teman-teman lapangan sudah kami tarik," jelasnya.

Silalahi sebagai Panglima BMPTVSI menuntut, agar apa yang menjadi kesepakatan sesuai hukum itu kita taati sepenuhnya.

"Karena perkara pembebasan tanah ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung," pungkasnya.

Sehingga Yuli Prabowo, mengambil keputusan bahwa pekerjaan dihentikan sementara, dan pemindahan alat berat di lahan warga BMPTVSI akan dikembalikan seperti semula.

"Alat berat akan dipindahkan seperti semula," tandasnya

Hasil Musyawarah yang disampaikan oleh perwakilan PT PP kepada warga BMPTVSI, yang disaksikan lansung oleh Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab dengan Danramil Sukmajaya Kapten Infantri Suyono.