Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk penanganan Covid-19.
Kapolres Metro Jakarta Timur bersama Kasdim 0505/Jakarta Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Physical Distancing dan Stat At Home, serta memberikan bantuan sebanyak dua ratus lima puluh plug paket sembako, kepada warga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan bahwa Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk mengawal prosesi pemakaman jenasah korban virus Corona atau Covid-19.
Penyebaran Virus Corona (C-19) Polres Jakarta Timur mengerahkan semua jajarannya untuk menyemprotkan cairan disinfektan ke jalan-jalan besar dan jalan-jalan kecamatan, keseluruh wilayah Jakarta Timur.