Komentar

Punya Hutang ke Bank? Ini Cara Dapatkan Keringanan Cicilan

Terkini.id, Jakarta – OJK merilis POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Beleid itu berisi tentang keringanan atau pelonggaran cicilan kredit bagi pekerja informal terdampa covid-19. Pekerja informal yang dimaksud POJK No 11/POJK.03/2020 ini adalah ojek online, supir taksi, pelaku UMKM dan nelayan. Mereka yang terdampak pandemik corona baik secara langsung maupun […]

Terkini