Panji Gumilang Tersangka, Setara Institute: Negara Kalah dengan Kelompok Tertentu
Komentar

Panji Gumilang Tersangka, Setara Institute: Negara Kalah dengan Kelompok Tertentu

Komentar

Terkini.id, JakartaPanji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa 1 Agustus 2023.

Sejumlah pihak, tokoh agama terutama para aktivis HAM menilai sebagai sebuah bentuk ketundukan negara pada kelompok- kelompok konservatif keagamaan.

Padahal, kebebasan beragama dan berkeyakinan serta mengemukakan pendapat atau ekspresi telah dijamin oleh konstitusi RI yakni Pasal 28 E ayat 1 dan 2 UUD 1945.

Hal itu dikemukakan oleh
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan di Jakarta, pada Rabu 2 Agustus 2023.

“Kita ingin mengatakan bahwa aparatur selama ini berada dalam kecenderungan untuk tunduk pada kelompok-kelompok konservatif utamanya pada pandangan keagamaan MUI,” katanya.

Baca Juga

Jika tidak dicegah, kata Halili maka korban kriminalisasi dengan menggunakan pasal penodaan agama akan terus terjadi di Indonesia.

“Korban kriminalisasi dengan merekayasa pandangan keagamaan yang dikeluarkan oleh otoritas keagamaan tertentu seperti MUI yang sebenarnya secara legal itu bukan merupakan sumber peraturan perundangan yang legitimate dirujuk oleh pemerintah dan penegak hukum,” katanya.

Pemerintah, kata Halili telah menciptakan preseden dan mewariskan catatan paling buruk dalam sejarah Indonesia dengan membiarkan warga negaranya dikriminalisasi menggunakan pasal penodaan agama.

“Ditersangkakan (Panji Gumilang, red) hanya karena perbedaan dalam berpandangan keagamaan,” bebernya.

Menurut Dia, tahanan penjara bukan tempat untuk menghukum mereka yang berbeda pandangan yang berbeda keyakinan.

Penjara juga bukan tempat memberangus orang dengan menggunakan pasal-pasal hanya karena mereka punya pandangan berbeda.

Halili menegaskan bahwa PBB melalui komisi tinggi HAM mendorong demokratisasi di setiap negara anggotanya dengan cara menghapus hukum atau pasal penodaan agama.

“Jadi soal tahanan nurani itu berkelindang dengan keengganan pemerintah untuk melakukan perbaikan substansi pada demokrasi,” tandasnya.