Terkini.id, Jakarta – Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebjakan Hukum dan HAM menyelenggarakan seminar nasional di Gedung Kemenhukam Jakarta Selatan, Senin 24 Juli 2024.
Menteri Hukum dan Hak Azasi manusia Yasonna Laoly, berkesempatan membuka seminar nasional dengan cara daring.
Seminar bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” sebagai wadah sosialisasi kebijakan pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat.
Seminar ini juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”.
Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjaring masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan lima narsum diantaranya, Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai keynote speech yang menyampaikan materi tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP.
Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Ada pula Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Peserta seminar adalah pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga, organisasi nonpemerintah, akademisi, serta masyarakat umum. (AguS/Ebud)