Terkini.id, Jakarta – Ribuan orang yang tergabung di sejumlah ormas mengadakan aksi damai di depan Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, pada Kamis 6 Juli 2023.
Masa aksi yang berasal dari sejumlah ormas di antaranya Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta dan Solidaritas Nasional Kebhinekaan Bersatu (SNBK) menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia adalah organisasi masyarakat dan bukan lembaga hukum, yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum.
Majelis Ulama Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki, memberikan sanksi, dan menjadikan suatu fatwa atau hukum terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun dan Saudara Panji Gumilang.
“Saudara Panji Gumilang memiliki hak pengakuan, perlindungan, jaminan, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama di mata hukum. Bahwa jika ditemukan pelanggaran tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan Saudara Panji Gumilang, diserahkan kembali kepada pihak yang berwajib,” terang Koordinator aksi, M Afifuddin Ashori dalam rilisnya kepada awak media, Kamis 6 Juli 2023.
Menurut Pimpinan Wilayah Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta ini, Indonesia adalah negara hukum, dan menganut asas praduga tidak bersalah.
Bahwa Saudara Panji Gumilang hingga saat ini tidak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan bersalah,” tegasnya.
Berikut tuntutan massa aksi :
Menuntut para pihak penegak hukum untuk dapat bertindak secara profesionalitas dalam menjaga Hak Konstitusi dan Hak Asasi Manusia.
Menuntut kepada para pihak Organisasi Masyarakat untuk dapat menciptakan kedamaian, serta kemaslahatan bersama demi bangsa dan negara Republik Indonesia.
Menuntut pihak Majelis Ulama Indonesia untuk dapat lebih terbuka dan memahami segala perbedaan, serta tidak bertindak diluar kewenangan yang dimiliki.