Terkini.id, Jakarta – Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri sudah naik ke tahap penyidikan.
Meski begitu, Panji Gumilang masih berstatus saksi bukan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan, penyidik masih harus melakukan pengujian dan pemeriksaan alat bukti untuk dapat menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah penistaan agama seperti di Pasal 156 huruf a KUHP.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di tahap penyelidikan, sedikitnya 5 orang sudah dimintai keterangannya termasuk pelapor.
Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli.
- Imparsial Komentari Panji Gumilang Tersangka: Pelanggaran HAM dan Konstitusi
- Panji Gumilang Tersangka, Setara Institute: Negara Kalah dengan Kelompok Tertentu
- Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
- Massa Aksi Demo ke-4 Al Zaytun Hanya 50 Orang, Ini Kata Kapolres Indramayu
- Gak Main-main, Pablo Siapkan 1.000 Advokat Bela Panji Gumilang
Khusus Panji Gumilang, setidaknya ada 30 pertanyaan yang harus dijawab.
Mulai biodata, apakah sudah pernah berurusan dengan hukum?
Usai diperiksa, Panji Gumilang mengaku dapat menjawab dengan baik pertanyaan dari penyidik. Bahkan Panji mengklaim pertanyaan dijawab sempurna.
“Sudah dijawab dengan sempurna,” kata Panji Gumilang, seperti dilansir dari Antara, Selasa, 4 Juli 2023.
Panji Gumilang berharap, perkara yang dihadapinya berjalan dengan lancar.