Partai Republik Gugat KPU di PTUN, Hadirkan 18 Saksi
Komentar

Partai Republik Gugat KPU di PTUN, Hadirkan 18 Saksi

Komentar

Terkini, JakartaPartai Republik resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), setelah dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Gugatan itu terdaftar pada Kamis 22 Desember 2022, dengan nomor registrasi 456/G/SPPU/2022/PTUN.JKT seperti dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta.

Sidang yang ketiga ini menghadirkan 18 Saksi dari pihak penggugat dengan agenda yakni pengajuan tambahan bukti para pihak dan saksi serta Ahli dari Penggugat berlangsung di ruang Kartika, PTUN Jakarta, Senin 2 Januari 2023.

Partai Republik Gugat KPU di PTUN, Hadirkan 18 Saksi
Partai Republil dan Pihak KPU menyerahkan dokumen ke hakim.

Pihak Partai Republik menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Mereka menilai keputusan KPU tersebut dilakukan berdasarkan hasil pekerjaan staf teknis yang tidak cermat, dan terkesan asal-asalan sehingga menghasilkan keputusan yang merugikan Partai Republik.

Baca Juga

Penasehat Hukum Partai Republik dari Lembaga Hukum HADE Indonesia Raya, M.Ali Syaifudin SH MH mengatakan, Partai Republik meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan keputusan
atau menyatakan tidak sah berita acara KPU RI per 18 November 2022 yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi.

“Partai Republik tidak masuk dalam putusan 518 ( keputusan KPU) yaitu tidak masuk dalam peserta pemilu 2024 karena itu kita Partai Republik mengajukan gugatan ke PTUN,” jelas Ali.

Ia juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menetapkan mereka sebagai peserta Pemilu 2024, dan memerintahkan KPU RI menerbitkan keputusan tentang penetapan Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kita juga memohon pengadilan TUN ini agar Partai Republik sebagai bagian dari peserta Pemilu 2024,” terangnya.

Putusan PTUN tentang lolos tidaknya Partai Republik menjadi peserta pemilu akan dibacakan pada 11 Januari 2023.

Sebelumnya, Bawaslu RI memenangkan gugatan 4 partai politik, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Bawaslu RI memerintahkan KPU RI membuka kembali kesempatan unggah data untuk perbaikan verifikasi administrasi bagi Partai Republik dan 4 partai politik tersebut.

Namun, pada 18 November 2022, KPU kembali menyatakan 5 partai politik termasuk Partai Republik tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Empat partai politik lainnya yang menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di antaranya Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Berkarya, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku.
(Eb/Mht)