Sidang Ajudikasi Sengketa Kedua Partai Republik di Bawaslu RI
Komentar

Sidang Ajudikasi Sengketa Kedua Partai Republik di Bawaslu RI

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Partai Republik untuk kedua kalinya menghadiri Sidang Ajudikasi (proses penyelesaian sengketa) proses pemilu 2024 di Bawaslu RI, Jakarta, Selasa 1 November 2022. 

Partai Republik adalah satu dari lima partai yang menggugat keputusan KPU yang menyatakan tak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024.

“Kami dari Partai Republik ini merupakan pertemuan yang kedua dalam hal sidang sengketa pemilu Partai politik di Bawaslu,” ucapnya.

Kali ini, lanjut Imam hanya sebatas penyerahan alat bukti dan perbaikan kode alat bukti yang terdiri dari 14 item.

Ia meminta kendala-kendala teknis dari pihak KPU yang merugikan pihaknya salah satunya saat menginput data Sipol  bisa menjadi pertimbangan Bawaslu.

Baca Juga

“Karena itulah kami mohon bantuan minta tolong mengadu kepada Bawaslu yang secara mekanisme adalah tempat kita mengadukan berbagai persoalan yang berkaitan dengan parpol yang mengalami sengketa,” imbuhnya.

Ia berharap Bawaslu bisa mengabulkan permohonan Partai Republik agar bisa lolos dalam tahap verifikasi faktual.

Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan rapat Pleno sebelum memberikan keputusan pada 4 November 2022. 

Selain Partai Republik, empat partai penggugat lainnya adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). 
***