Terkini.id, Jakarta – Partai Republik merupakan satu dari lima partai yang tengah berproses menyelesaikan sidang sengketa proses Pemilu 2024.
Rencananya, keputusan nasib partai tersebut ditentukan pada pekan ini yakni paling lambat 4 November nanti.
Empat partai penggugat lainnya adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan kelima partai tak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024.
Wakil Sekjen DPP Partai Republik Datuk Imam Prawoto mengungkapkan bahwa materi gugatannya antara lain persoalan pembukaan rekening, pengurus DPD itu dinyatakan tidak lengkap dibeberapa Provinsi.
“Padahal sesungguhnya kita sudah lengkap di 34 Provinsi sudah lengkap, “ujarnya kepada awak media di ruang Bawaslu sebelum agenda sidang dilaksanakan pada Senin 31 Oktober 2022 malam.
Selain itu, Datuk menyoroti tidak berfungsinya sistem KPU dalam hal ini tombol uploading untuk rekening tabungan sehingga berkas-berkas yang seyogyanya bisa diupload ternyata tidak bisa di upload Pengumuman.
“Pengumuman bahwa perpanjangan waktu 1x 24 jam yang diberikan kepada kami Partai Republik itu pemberitahuannya tidak dilakukan secara profesional dalam hal ini hanya sebatas melalui whatsapp saja,” sambutannya.
Gugatan lainnya, kata Datuk soal data sipol yang TMS, pada DPW seharusnya berstatus MS dalam hal ini adalah kelaziman sesuai sistem sipol ternyata dibuat TMS, susunan pengurus DPW, SK pengurus DPW, rekening DPW, validasi mobile banking, data sipol DPD yang seharusnya berstatus MS tetapi di sistem dibuat TMS, susunan pengurus DPD, SK Pengurus DPD, rekening DPD, validasi mobile banking, surat permohonan berkas keanggotaan Partai Republik pada lampiran 4 model BA rekap vermin KPU Parpol itu tidak diberikan kepada kami oleh KPU.
Datuk Imam Prawoto berharap Bawaslu RI mengabulkan seluruh permohonan Partai Republik dan membatalkan berita acara dari KPU yang menyatakan partai Republik tidak lolos verifikasi administrasi.
Sebelumnya, Partai Republik Satu melaporkan KPU ke Bawaslu dalam bentuk pelanggaran administrasi dan bukan berupa sengketa.