Kasus Tanah Samboja di Kaltim, Pengacara: Perintah Presiden Jokowi Bayar Tanah Rakyat, tak Dipeduli Perusahaan BUMN
Komentar

Kasus Tanah Samboja di Kaltim, Pengacara: Perintah Presiden Jokowi Bayar Tanah Rakyat, tak Dipeduli Perusahaan BUMN

Komentar

Terkini.id – Jakarta Perintah Presiden Joko Widodo kepada seluruh jajaran aparat Pemerintah agar membayar ganti rugi tanah rakyat yang dipakai untuk membangun, ternyata banyak disepelekan oleh perusahaan yang bernaung pada Badan Usaha milik negara (BUMN).

Tanah rakyat yang banyak dipakai untuk pembangunan tapi belum dibayar ganti ruginya sampai sekarang berada di Kecamatan Samboja Kutai Kartanegara dan di kecamatan Tanjung Pandan Kutai Timur yang kesemuanya di Kalimantan Timur.

“Di antara tanah rakyat yang telah digunakan oleh perusahaan BUMN itu tapi belum dilunasi ganti ruginya adalah pembuatan jalan tol Balikpapan-Samarinda,seluas 35 Ha,pada tahun 2017. Pembuatan kilang gas di Bontang seluas dua Ha pada tahun 2004 dan pembangunan terminal jembatan timbang di KM 36 poros Balikpapan-samarinda seluas dua Ha pada tahun 2020. Kuasa hukum masyarakat yang tanahnya diambil oleh perusahaan BUMN tapi belum dibayarkan,” ujar Upa Labuhari SH dari Law Farm Labuhari Latu dalam keterangannya pers nya yang diterima Wartwan, Jakarta, Jumat, 18 September 2020.

Ia menjelaskan, semua perusahaan BUMN yang telah menggunakan tanah masyarakat sudah diingatkan dengan menyurati mereka agar memperhatikan kewajibannya dalam menggunakan tanah rakyat. Bahkan kepada Kementerian yang menaungi perusahaan ini telah dimintakan perhatiannya untuk membayar ganti rugi tanah rakyat yang telah digunakan.Tapi hasilnya belum nampak sama sekali

‘’Seolah-olah perusahan plat merah ini membangun untuk kepentingan rakyat diatas tanah milik sendiri.’’ kata Upa Labuhari.
Lanjutnya, yang sangat prihatian melihat tingkah laku para pemimpin perusahaan BUMN yang tidak mau peduli dengan ganti rugi atas tanah rakyat yang digunakan untuk membangun.
Padahal mereka menggunakan tanah rakyat yang dulunya digunakan sebagai kawasan pertanian untuk menyambung hidup. Sekarang mereka disengsarakan dan disuruh menonton atas pembangunan yang dilaksanakan.

Sebagai misal, kata Upa Labuhari yang pernah menjadi jurnalis di Ibukota, ketika Direktur Utama PT Jasa Marga diminta untuk bertanggung jawab atas tanah rakyat yang sudah digunakan untuk jalan toll Balikpapan- Samarinda.

Dirut PT Jasa Marga menyebutkan, betul mereka telah membangun jalan toll Balikpapan- Samarinda yang sudah diresmikan pemakaiannya oleh Presiden Jokowi pada tahun 2019.

Tapi tanah rakyat yang digunakan untuk pembangunan jalan toll itu, pembebasannya bukanlah tanggung jawab PT Jasa Marga. Yang bertanggung jawab untuk pembebasan lahan adalah Menteri PUPR. Pihak PT Jasa Marga hanya bertanggung jawab membangun jalannya.

“Sedangkan lahan yang digunakan untuk membangun jalan tol sepanjang kurang lebih 60 Km bukan tanggungan PT Jasa Marga. Penjelasan yang terbuka ini,” kata Upa Labuhari.

Membuat pihaknya sebagai kuasa hukum 51 orang warga masyarakat Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja menulis surat kepada Menteri PUPR yang tembusannya disampaikan kepada KPK dan Ombusman, DPR RI pada bulan Juli lalu. Hasilnya juga sampai saat ini masih nihil karena menteri PUPR mengatakan persoalannya sudah disampaikan kepada Dirjen Bina Marga untuk diselesaikan.