Pratikno : Hentikan Aktivitas dan Berdiri Tegak pada 17 Agustus 2020 Pukul 10.17 WIB
Komentar

Pratikno : Hentikan Aktivitas dan Berdiri Tegak pada 17 Agustus 2020 Pukul 10.17 WIB

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Perayaan 17 Agustus 2020 kali ini bakal berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia untuk merayakan 75 Tahun Kemerdekaan Indonesia tetap meriah meski dengan protokol kesehatan yang ketat.

Meski begitu, Pemerintah meminta masyarakat Indonesia untuk menghentikan sejenak aktivitas pada tanggal 17 Agustus 2020 tepat ada pukul 10.17 WIB. (16 Agustus 2020)

Pratikno selaku Menteri Sekertaris Negara lewat channel YouTube Sekretariat Presiden menyampaikan secara langsung permintaan kepada masyarakat tersebut.

https://www.youtube.com/watch?v=5vfwV0czZAU

Pratikno menjelaskan selain menghentikan aktivitas selama 3 menit, masyarakat diminta juga untuk berdiri dan mengambil sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan detik-detik Proklamasi 17 Agustus.

Di video itu Pratikno berujar, “Hentikan semua kegiatan dan aktivitas Saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB dan ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi, Dirgahayu Republik indonesia, 75 Tahun Indonesia Maju “.

Selain itu, lewat surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, pemerintah menghimbau masyarakat ikut serta dan berpartisipasi dalam perayaan bersejarah ini.

Ada tiga imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dikutip dari surat Sesneg bernomor B- 457 /M.Sesneg/SeUTU.00.04106,12020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020:

1. Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2020 dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl yang dapat diunduh pada laman www.setneg.go.id.

2. Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal dari tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2020.

3. Memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media (webs/ media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dll.)

Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.