Pelaku Curat Terhadap Pengendara Grab Ditangkap Unit Reskrim Polsek Limo
Komentar

Pelaku Curat Terhadap Pengendara Grab Ditangkap Unit Reskrim Polsek Limo

Komentar

Terkini.id, Depok – Polres Depok merilis tertangkapnya seorang pelaku pencuri disertai kekerasan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 Jo 53 KUHP, yang berinisial SA.

Tersangka SA ditangkap oleh unit Reskrim Polsek limo, di daerahPangkalan jati, kecamatan Cinere, Kota Depok.

Kapolres Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah menuturkan kronologi kejadian, awal mulanya pelaku memesan mobil grab dari Jl.Madrasyah Jati Padang Jaksel, dengan tujuan ke Jl. Andara Cinere, beralasan untuk menemui teman pelaku Saudara Agus.

Pelaku Curat Terhadap Pengendara Grab Ditangkap Unit Reskrim Polsek Limo
Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi. Foto: Arman.

“Saat didalam mobil pelaku duduk pas di belakang kursi korban yg mengemudikan mobil, setelah sampai di Jl. Andara pelaku menyuruh korban memberhentikan kendaraannya,” kata Kapolres Kombes Pol. Azis, kepada awak media saat konferensi Pers di Mako Polres Depok, seperti dilansir dari doetaindonesia.com, Senin 6 Juli 2020.

Lebihlanjut kapolres menerangkan, pada saat kendaraan berhenti pelaku langsung menyarungkan sarung ke kepala korban sampai menutupi wajah dan sampai keleher.

“Belum pelaku menjerat, korban langsung melawan sehingga berhasil keluar dari mobil dan berteriak meminta tolong, hingga pelaku kabur dan warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku sampai akhirnya pelaku dapat tertangkap,” tandas kapolres.

Barang bukti yang diamakan oleh polisi berupa tas warna hitam bertuliskan Advan, Sarung berwarna hijau dan ali tambang warna merah.