Punya Hutang ke Bank? Ini Cara Dapatkan Keringanan Cicilan
Komentar

Punya Hutang ke Bank? Ini Cara Dapatkan Keringanan Cicilan

Komentar

Terkini.id, Jakarta – OJK merilis POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Beleid itu berisi tentang keringanan atau pelonggaran cicilan kredit bagi pekerja informal terdampa covid-19.

Pekerja informal yang dimaksud POJK No 11/POJK.03/2020 ini adalah ojek online, supir taksi, pelaku UMKM dan nelayan.

Mereka yang terdampak pandemik corona baik secara langsung maupun tidak, mendapat keringanan membayar cicilan kepada perbankan, multifinance atau leasing.

Punya Hutang ke Bank? Ini Cara Dapatkan Keringanan Cicilan
UMKM salah satu usaha yang dapat stimulus perekonomian akibat terdampak virus Corona. (Foto: Beritamoneter.com)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana mengatakan, nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) dapat mengajukan permohonan keringanan membayar cicilan.

Lebih lanjut, Heru juga mengatakan bahwa jika keringanan akan diberikan tidak sama antar bank namun akan tergantung kesepakatan antara kreditur dan debitur.

Lantas, bagaimana caranya nasabah yang terdampak virus corona ini mendapatkan keringanan pembayaran KPR?

Direktur consumer PT. Bank CIMB Niaga Tbk, Lani Darmawan menyatakan nasabah dapat mengajukan keringanan melunasi KPR dengan menghubungi Bank CIMB Niaga di nomor 14041.

Nantinya, nasabah harus dapat memberikan persyaratan dokumen atau informasi yang membuktikan jika dirinya terdampak penyebaran virus corona.

“Nasabah bisa mengajukan lewat 14041, ada persyaratan untuk pengajuan dan juga info yang memperlihatkan dampak virus corona sesuai dengan pengajuan,” ujar Lani, Selasa, 14 April 2020.

Lebih lanjut Lani mengatakan ada beberapa dokumen atau informasi yang dimaksud bergantung dari situasi masing-masing nasabah. Jika nasabah korban pemutusan hubungan kerja (PHK), maka harus ada dokumen dari perusahaan tempatnya bekerja yang membuktikan hal tersebut.

Lani menjelaskan ada beberapa analisa tergantung dari situasi nasabah secara individual, usaha menurun, usaha tutup karena virus corona, dan lainnya.

Keringanan cicilan pembayaran KPR akan diberikan bentuknya bermacam-macam, nasabah bisa saja diberikan penundaan waktu untuk membayar pokok utang, bunga, atau bahkan bisa keduanya.

“Bisa berbagai skema tergantung kondisi nasabah,” ujar Lani.