PSBB Jakarta Berlaku 10 April, 8 Sektor ini Dikecualikan
Komentar

PSBB Jakarta Berlaku 10 April, 8 Sektor ini Dikecualikan

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Setelah rapat dengan Pejabat Forkompinda DKI Selasa, (07 April 2020) malam di Balaikota DKI Jakarta. Gubernur Jakarta, Anies Baswedan umumkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, (10 April 2020) mendatang.

Menurut Anies penyebaran virus corona (Covid-19) bisa tekan dengan kerjasama semua pihak. Karena penyebaran Virus Corona ini dari orang ke orang, sehingga perlu pembatasan interaksi sosial.

Secara prinsip penerapan PSBB sudah berjalan selama tiga minggu ini antara lain himbauan untuk bekerja di rumah, kegiatan sekolah ditiadakan diganti belajar di rumah dan menghentikan kegiatan peribadatan, serta pembatasan transportasi.

PSBB Jakarta Berlaku 10 April, 8 Sektor ini Dikecualikan
Anies Baswedan akan terapkan PSBB di Jakarta mulai 10 April 2020. (Foto: Jawapos.com)

Dalam konferensi pers di Balaikota Selasa malam, (7 April 2020), Anies mengatakan,

“Yang kita lakukan pada 10 April, pada komponen penegakan akan disusun aturan yang memiliki kekuatan mengikat, untuk mengikuti pembatasan. Ketaatan membatasi pergerakan dan interaksi mempengaruhi kemampuan kita kendalikan virus ini “.

Baca Juga

Lebih lanjut Anies mengatakan, ada beberapa prinsip yang akan ditegakkan dalam PSBB ini. Semua fasilitas umum akan tutup, baik fasilitas hiburan milik pemerintah maupun milik swasta. Lalu balai pertemuan, RPTRA, balai olahraga, dan museum juga akan tutup.

Ada 8 sektor pengecualian, (yaitu) :

1. sektor kesehatan;

2. sektor pangan, makanan dan minuman;

3. Sektor energi , sepeti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.

4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.

5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.

6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.

7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan,

8. Sektor industri strategis yang ada dikawasan ibu kota

Semua kegiatan yang lain dianjurkan untuk bekerja dari rumah dan 8 sektor ini, sektor kesehatan misalnya itu diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik; ini termasuk industri kesehatan.

Seperti usah produksi sabun, disinfektan, itu sangat relevan dgn situasi sekarang, jadi tidak berhenti.

Begitu juga kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah covid-19 dapat terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, atau NGO di bidang kesehatan dan yang terkait dengan penanganan covid itu bias tetap berkegiatan.