Terkini.id, Jakarta -Pemerintah Pusat kini menyiapkan aturan karantina kewilayahan atau lockdown guna memutus penyebaran virus Corona. Lockdown sama dengan karantina kewilayahan yang sudah diatur dalam aturan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam UU itu disebut karantina kewilayahan atau lockdown adalah membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, hingga membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama.
Namun akses distribusi kebutuhan pokok tidak boleh ditutup bila nanti karantina kewilayahan itu diterapkan di suatu daerah.

Selain itu toko, supermarket bahan-bahan kebutuhan pokok tidak bisa ditutup serta tidak ada larangan mengunjungi toko tersebut dengan catatan kunjungan tersebut dalam pengawasan yang ketat pemerintah.
Menurut Mahfud MD selaku Menkopolhukam, payung hukum itu nanti akan disusun dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Berikut 5 daerah yang sudah menerapkan Lckdown/karantina wilayah tersebut :
1. Solo
FX Hadi Rudyatmo selaku Wali Kota Solo menerapkan semi-lockdown dengan mendeklarasikan status Covid-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) berdasarkan hasil rapat koordinasi.
Bentuk lockdown di Solo antara lain meliburkan sekolah selama 14 hari, penundaan gelaran acara massa besar, pembatalan car free day, hingga penutupan destinasi pariwisata dan lainnya.
Kebijakan ini diambil menyusul kasus kematian satu pasien positif di RSUD dr. Moewardi, Hadi Rudyatmo menyebut kebijakan semi-lockdown tersebut dapat diperpanjang menyesuaikan dengan situasi.
2. Bali
Pemprov Bali telah mengeluarkan surat imbauan untuk menetap di rumah masing-masing setelah perayaan Hari Raya Nyepi.
Dalam surat bernomor 45/satgascovid19/iii/2020 bertanggal 23 Maret 2020, Gubernur Bali I Wayan Koster mempertimbangkan lockdown karena kasus penularan corona yang semakin meningkat di Pulau Dewata. Pecalang pun melakukan pemblokiran jalan-jalan akses ke sejumlah kota, seperti Denpasar.
3. Tegal
Berbeda dari kota lainnya, Pemkot Tegal menerapkan karantina total di wilayahnya atau full local lockdown mulai 30 Maret hingga 4 bulan kedepan menyusul seorang warganya positif terinfeksi Virus Corona.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyebut kebijakan ini membuat seluruh perbatasan keluar-masuk kota ini akan ditutup selama empat bulan sejak 30 Maret 2020.
Beberapa akses masuk ke kota Tegal ditutup menggunakan water barrier. Namun, jalan provinsi dan jalan nasional masih akan dibuka.
“Diharapkan masyarakat memahami. Saya pribadi dilematis, bahkan kalau saya harus bisa memilih, lebih baik saya dibenci, daripada maut menjemput mereka,” ujar Dedy.
4. Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan akses orang dan penumpang dari laut dan udara ditutup sementara untuk menekan penyebaran Virus Corona. Hal itu dikecualikan bagi angkutan barang dan bahan makanan.
Selain itu, Status Siaga Darurat sudah ditetapkan di Papua mulai 17 Maret hingga 17 April. Kebijakan itu menyusul warga Papua yang terinfeksi Covid-19 per Kamis (26/3) telah mencapai 7 orang.
5. Maluku
Gubernur Maluku Murad Ismail menutup jalur penerbangan dan pelayaran selama 14 hari. Itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur nomor 148 tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19).
Status yang berlaku, per Minggu (22/3), itu ditetapkan usai ditemukan warga Bekasi, Jawa Barat, positif Corona pertama di Maluku.
Murad mengaku penutupan sementara jalur transportasi laut dan udara tak mengganggu perekonomian di Maluku. Stok kebutuhan pokok selama lima bulan ke depan cukup untuk memenuhi kebutuhan warga di tengah wabah virus corona.